Plagiarisme di kalangan pelajar (Mahasiswa)

Ada satu penyakit yang tak akan pernah ada habisnya, ini biasanya dilakukan dengan alasan “Sudah Terbiasa” atau “Tidak Sengaja”. Penyakit itu biasa disebut Plagiarisme, atau biasa saya menyebutnya sebagai penduplikasi. Penduplikasi seperti apa yang pantas disebut sebagai Plagiator? menurut sumber yang tercantum dalam Wikipedia, plagiator adalah orang yang melakukan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

Siapa yang mudah terkena penyakit plagiarisme ? siapa saja dapat melakukannya, mulai dari kalangan pejabat, pedagang, hingga kalangan terpelajar seperti mahasiswa. Sungguh sangat disayangkan bila kalangan terpelajar seperti mahasiswa sudah terjangkit penyakit plagiarisme. Rangkuman, makalah bahkan tugas akhir sebagai syarat kelulusan, yang dibuat tanpa mencantumkan sumber asli, sudah dapat disebut sebagai tindakan plagiarisme. Bagaimana bisa sebuah lembaga pendidikan tertinggi “Universitas” mencetak seorang plagiator? Padahal seharusnya menghasilkan lulusan yang kreatif, berkompetitif, dan berwawasan luas. Bukan menjadi seorang plagiator.

Mengapa plagiarisme dapat terjadi? Kemajuan teknologi yang berkembang pesat, merupakan salah satu latar belakang kalangan pelajar termasuk mahasiswa yang mudah sekali terkena penyakit plagiarisme. Mahasiswa biasanya menganggap tugas yang diberikan dosen, dapat dengan mudah ditemukan dengan menggunakan mesin pencari “google”, padahal tidak semudah itu mereka bisa mengCopyPaste tugas yang diberikan dosen. Mahasiswa biasanya membela diri dengan alasan “lupa” mencantumkan sumber asli darimana mereka mendapatkan tugas tersebut, atau juga dapat menyebutkan “biasanya juga gitu kok kalo ada tugas”. Dua alasan inilah yang menyebabkan susahnya menghapus tindakan plagiarisme.

Apa dampak kedepannya bila mahasiswa terus melakukan plagiarisme? Mahasiswa yang terbiasa melakukan tindakan plagiarisme semasa kuliahnya, bisa saja didunia luar mereka melakukan tindakan korupsi. Mengapa korupsi? Dalam blog yang saya baca, ternyata bisa saja plagiarisme sebagai akar dari tindakan korupsi. Plagiarisme adalah tindakan yang menguntungkan diri sendiri, dalam mencari tugas mahasiswa tidak mau berusaha untuk mencantumkan sumber aslinya. Sama saja dengan korupsi, para koruptor pastinya bila ditanya oleh KPK (yang sudah tertangkap) juga tidak akan pernah mau mencantumkan atau menyebutkan darimana sumber dana yang didapatnya (dengan jumlah angka yang jika dibandingkan tidak relevan seperti biasanya). Apakah itu uang rakyat atau memang hak pribadinya dari hasil kerja yang didapat. Ternyata bahaya bukan?

Bagaimana mengatasi tindakan plagiarisme di kalangan terpelajar? Undang – undang Republik Indonesia No.19 tahun 2002 atau yang disebut sebagai UU hak cipta haruslah ditegakkan. Tentunya UU tersebut dibuat untuk meminimalisir kegiatan plagiarisme. Berdasarakan sumber yang saya dapat dari Wikipedia,  seorang pencipta yang tulisannya atau karyanya ditiru dapat mengajukan tuntutan berdasarkan UU No.19 tahun 2002 tersebut. Perkembangan teknologi yang berkembang pesat memang selalu akan ada dampak baik dan buruknya, dampak baiknya, memudahkan mahasiswa dalam mencari tugas, sedangkan dampak buruknya, mempermudah mahasiswa melakukan tindak plagiarisme. Namun, disisi lain kemajuan teknologi juga memberikan solusi terhadap dampak buruknya, yaitu sekarang ini sudah ada software yang dibuat khusus untuk mendeteksi tindakan plagiarisme dalam sebuah tulisan. Berdasarkan sumber yang saya baca, sebut saja software TURNITIN yang dibuat oleh Negara adikuasa Amerika Serikat.

Plagiarisme yang seringkali dianggap mudah oleh sebagian orang ternyata dapat memberikan dampak yang buruk, meskipun sekarang saya rasa pasti sulit sekali menangkap dan memberi sanksi kepada plagiator. Kenapa saya sebut sulit? Jujur saja, tanyakan pada hati nurani masing-masing siapa yang sama sekali belum pernah melakukan plagiarisme? Saya rasa hanya 1 dari 10 orang saja, termasuk saya juga pasti pernah melakukannya walaupun dengan cara tidak sengaja. Pencegahan yang paling baik adalah dimulai dari diri sendiri, tanamkan dalam diri sendiri bahwa tindakan plagiarisme merupakan sebuah tindakan pidana, sekecil apapun itu. 

Refrensi :

Wikipedia

Wikisource

Other Blog

Other Blog

^Rachmatika Irfani^